Awdiexposeinvestigasi.com, Lahat – Ketua Umum AWDI Pusat Budi Wahyudi Syamsu, menyoal terkait anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat Fantastik, ini menjadi atensi dari DPP AWDI Pusat untuk melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum yaitu Bareskrim Mabes Polri, kata ” Budi WS,kepada Wartawan Journalnews.id Jumat-(26/4)
Ia menambahkan kini tim investigasi DPP AWDI Sumsel, Lahat untuk mengawal kasus ini, temuan tim dilapangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 Senilai Rp.16 Milyar,
Ada temuan dari hasil Investigasi Tim ,dilapangan diantaranya, patut diduga ada indikasi penyelewengan diantaranya :
1.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 4 M lebih,
2.Belanja Barang Dan Jasa Rp 8 Milyar Lebih.
Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak APH Kejaksaan Agung RI, KPK dan Bareskrim Mabes Polri Ujar” Ketum DPP AWDI
“Budi WS berharap kepada pihak Penegak hukum untuk segera memproses temuan tim Kami.
Berita sebelumnya, Banyaknya Anggaran Yang Dikelola Oleh Dinas lingkungan hidup Kabupaten Lahat,
pada tahun 2022, patut dipertanyakan oleh awak media, sebab, nilai-nilai anggaran yang ada cukup fantastis hingga mencapai miliar.
Namun, sepertinya pihak DLH Kabupaten Lahat, tidak memahami UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pasalnya, saat dikonfirmasi oleh media Journalnews.id Pihak DLH Kabupaten Lahat Bungkam.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatApp nya, di no +6281271444xxx Kepala DLH Lahat, Ir. Agus Salman tidak menjawab/merespon media ini. Terlihat dalam laporan pesan, masuk terbaca dan tidak di jawab. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar publik serta berbagai dugaan miring didalam mengelola anggaran negara.
Berikut kutipan singkat, konfirmasi media Journalnews.id pada tanggal 23 April 2024, melalui pesan WhatApp kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Ir. Agus Salman.
Tim media :
“Aslmulaikum….pak,kadins DLH, sblmnya slm santun dan hormat.
Maaf sblmnya, berdasarkan Printah dari pimpinan Redaksi Kami Izin Konfirmasi. Untuk melengkapi isi pemberitaan di media kami, & menyampaikan Informasi Public dimuka umum,
-Terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022. Sebesar 16 M lebih.
Dengan Hormat,
-Berdasarkan data dan Informasi yang kami dapatkan.
-Serta Undang undang Republik Indonesia no.39 thn.1999, tentang Hak Asasi manusia.
-Undang-undang Repoblik Indonesia No 9 thn.1998 tentang menyampaikan Pendapat di muka umum.
-& , Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public (KIP)
-mohon hak jawab nya dan Kerjasamanya. Trims kasih: Slm Hormat kami
Frengky.as / Perwakilan Sumsel.
Mohon penjelasannya pak 🙏🙏🙏
Atas bungkamnya sang pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang tidak membuka komunikasi dengan rekan wartawan. Tentu, sangat disayangkan oleh pihak media ini guna menghindari pemberitaan liar.
“Pejabat Publik yang seperti ini perlu di evaluasi kinerjanya oleh Pejabat tertinggi / PJ Bupati Lahat. Sebab, anggaran itukan harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum.
Atas sikap demikian patut diduga adanya penyalahgunaan anggaran.
Sesuai pepatah kalau bersih kenapa risih. Dikarenakan, bagaimana cara rekan-rekan Media mendapatkan Hal jawab terkait kegunaan anggaran tersebut,”
“Sepertinya mereka lupa kalau mereka adalah pejabat publik.
Perlu diketahui, bahwa didalam pengelolaan anggaran Sebesar Rp.16 M lebih
pada tahun 2022, masih ada nilai anggaran mencapai ratusan juta dan patut juga dipertanyakan…??
Kedepan, tim media ini akan meminta tanggapan kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) atas bungkamnya Kepala Dinas lingkungan Hidup Lahat Apabila ada dugaan penyimpangan atas pengelolaan Anggaran yang di kelola tersebut, maka dapat dilaporkan kepada Aparat Penegakan Hukum. Sehingga penggunaan anggaran yang telah diterima benar–benar sesuai realisasinya.
Sampai berita ini ditayangkan belum juga ada klarifikasi dari pihak DLH Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.**
Jurnalis: Frengky.as
Korwil Sumsel/Ketua AWDI LHT.
Berita Bersambung