Jakarta, Investigasi DPP AWDI
Jakarta, 26 Agustus 2020
Djaelani kuasa ahli waris Tas Pr Gasing pemilik tanah adat dengan nomor girik C. 141 persil 16 lokasi di Jalan SMP 126 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur, Melalui pendampingnya Dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Akhir nya melayangkan surat ke Pj Gubernur DKI jakarta terkait adanya Mall Administrasi serta pemalsuan Data surat tanah adat milik warisnya Tas Pr. Gasing.
Menurut djaelani selaku kuasa dari seluruh ahli waris Tas Pr Gasing pemilik Girik/ kohir 141 persil 16 Batu Ampar, bahwa lha kok terbit girik C. 925 Atas nama Madinah Gani girik yang terbit tahun 1982 mengambil No Persil Saya 16 dari Girik 141,Jelas ini sudah pemalsuan data melanggar aturan hukum ungkap Djaelani dengan bahasa betawi nya yang medok.
Saya itu punya tanah Waris milik adat dari Almarhum ora itng tua saya itu jelas, Tas Pr Gasing Girik No. 141 Persil 16, lengkap dengan peta persil peta blok, keterangan tanah yang terbit Tahun 1950 kan ini valid dan bukti lama. Bahkan ada keterangan melalui surat lurah Batu Ampar Girik C. 295 atas nama Madinah Gani tidak terdapat catatan leter C nya di kelurahan, itu kan Ngaco namanya.
Lebih lanjut Djaelani mengatakan, saya sudah coba mohon gelar perkara ke kantor pertanahan Jakarta Timur, terus saya juga pernah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki tanah saya tersebut, dilaporkan memasuki pekarangan merusak tanah milik orang lain kepihak Polda Metro Jaya Polres Jakarta timur. Dengan bukti surat panggilan polisi tapi karena pelapor tidak memiliki data akurat dapat di perlihatkan, Maka Pihak kepolisian pun sadar dan mengerti setelah saya jelaskan mengenai data Girik 141 persil 16 atas nama Orang Tua saya Tas Pr Gasing dengan data resmi surat tanah yang saya perlihatkan di hadapan penyidik.
Makanya saya akan lakukan aksi protes serta bertahan di lokasi tanah saya tersebut dari para spekulan maupun para mafia tanah.
Terlihat kini tanah milik saya kini di pagar Pemda, dan sebagian katanya untuk pembangunan R-Petra taman bermain Oleh pihak Sudin Pertamanan Jakarta Timur. Buat saya nggak masalah saya tidak mau menghambat Program Pemerintah, Namun bebaskan dan ganti rugi dululah Tanah milik saya, begitu ucapan Djaelani Orang pribumi Kampung tengah yang pernah menjabat Urusan Pemerintahan Kelurahan jadi saya tahu persis keberadaan serta Surat surat yg kini tersimpan pada saya.
Maka Dengan Adanya rongrongan serta ada upaya pemalsuan Data serta penggelapan tanah saya Hal ini Saya laporkan dan beritahukan kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta. Agar kita sebagai ahli waris dapat dibantu dengan jalan Mediasi memberikan arahan masukan agar persoalan ini dapat selesai dan tidak para pihak yang merasa di rugikan.
Sementara Budi Wahyudin Syamsu ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia diminta kepada Djaelani kuasa Waris, Tas Pr Gasing untuk mendampingi mengawal permasalahan tanah miliknya, membantu menjembatani kepada pihak instansi terkait agar persoalanya dapat selesai. Untuk di harapkan kepada para pihak tidak melakukan upaya apapun sebelum persoalan dianggap selesai. Demikian ungkapan Budi di sela sela kesibukan nya./Arf/B/Red. 26/08/2024.